Ekspose RJ Kejaksaan Negeri Jember

Rabu tanggal 05 Maret 2025 bertempat di Ruang Humas Kejari Jember. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH, Kasi Pidum Kadek Wira Atmaja, SH., MH Didampingi Kasubsi Penuntutan I Kadek Rinja, S.H mengikuti Ekspose restorative justice perkara Tindak Pidana Pencurian secara virtual yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif .
Berikut pasal yang disangkakan :
Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana Pencurian.

Bagikan Ke:

Related posts